Misbakhun Dianggap jadi Tumbal untuk Kursi Menteri PKS
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:26 WIB
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tersandung perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinyatakan bersalah. Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menyatakan Misbakhun tak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. MA juga memerintahkan posisi dan nama baik Misbakhun direhabilitasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan untuk tidak memasukkan kadernya, Muhamad Misbakhun dalam daftar calon legislatif (caleg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal