Misbakhun Dianggap jadi Tumbal untuk Kursi Menteri PKS

Misbakhun Dianggap jadi Tumbal untuk Kursi Menteri PKS
Misbakhun Dianggap jadi Tumbal untuk Kursi Menteri PKS
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tersandung perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinyatakan bersalah. Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menyatakan Misbakhun tak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. MA juga memerintahkan posisi dan nama baik Misbakhun direhabilitasi.(ara/jpnn)


JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memastikan untuk tidak memasukkan kadernya, Muhamad Misbakhun dalam daftar calon legislatif (caleg)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News