Misbakhun Ditantang Beber Bukti SBY Pencuri
Kamis, 27 Oktober 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Komite 33, mempersoalkan pernyataan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakun yang mengaku ingin memenjarakan SBY. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik Komite 33 Jemmy Setiawan, menilai pernyataan Misbakhun sangat kontraproduktif dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurut Jemmy, justru Misbakhun yang telah terbukti di pengadilan bersalah karena letter of credit (LC) fiktif Bank Century. “Misbakun terbukti telah memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi dengan cara tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang ada. Bahkan, dia (Misbakun) juga telah memasuki ruang kejahatan yang dinamakan pemalsuan dokumen,” kata Jemmy kepada wartawan, Kamis (27/10).
Anehnya, lanjut Jemmy, justru kini Misbakun berteriak lantang ingin memenjarakan SBY karena telah mencuri uang negara. "Ayo, tunjukan mana buktinya kalau presiden bersalah," tantang Jemmy.
Ia juga menantang Misbakhun untuk menggalang massa di lapangan. “Coba dong sekarang, Misbakun langsung memimpin di lapangan jadi koordinator lapangan dalam aksi. Mampu gak dia menggalang orang secara pribadi bukan pakai kendaraan partainya,” desak Jemmy.
JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Komite 33, mempersoalkan pernyataan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok