Misbakhun Ditantang Beber Bukti SBY Pencuri
Kamis, 27 Oktober 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Komite 33, mempersoalkan pernyataan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakun yang mengaku ingin memenjarakan SBY. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik Komite 33 Jemmy Setiawan, menilai pernyataan Misbakhun sangat kontraproduktif dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurut Jemmy, justru Misbakhun yang telah terbukti di pengadilan bersalah karena letter of credit (LC) fiktif Bank Century. “Misbakun terbukti telah memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi dengan cara tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang ada. Bahkan, dia (Misbakun) juga telah memasuki ruang kejahatan yang dinamakan pemalsuan dokumen,” kata Jemmy kepada wartawan, Kamis (27/10).
Anehnya, lanjut Jemmy, justru kini Misbakun berteriak lantang ingin memenjarakan SBY karena telah mencuri uang negara. "Ayo, tunjukan mana buktinya kalau presiden bersalah," tantang Jemmy.
Ia juga menantang Misbakhun untuk menggalang massa di lapangan. “Coba dong sekarang, Misbakun langsung memimpin di lapangan jadi koordinator lapangan dalam aksi. Mampu gak dia menggalang orang secara pribadi bukan pakai kendaraan partainya,” desak Jemmy.
JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Komite 33, mempersoalkan pernyataan mantan anggota DPR dari Partai Keadilan
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian