Misbakhun Dorong Kejagung Bidik Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan pujian atas langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum kasus mafia goreng yang menjerat beberapa tersangka.
Menurutnya, pujian pantas diberikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran atas kerja keras mengusut kasus tersebut.
"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4).
Selain apresiasi, Misbakhun juga mendorong Korps Adhyaksa tersebut membidik korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
Menurutnya, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Lonjakan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional.
Pada Selasa lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag).
Kemudian, Master Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (General Manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).
Namun, Misbakhun menduga tiga orang dari unsur swasta yang menjadi tersangka kasus itu bukan penentu kebijakan di perusahaan masing-masing.
Misbakhun mendorong Kejagung membidik korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana