Misbakhun Dorong KPK Segera Jerat Boediono
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI yang menjadi inisiator penggunaan hak angket untuk kasus Bank Century, M Misbakhun menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti vonis atas Budi Mulya dengan menjerat Boediono sebagai tersangka. Menurut Misbakhun, KPK sudah semestinya konsisten dengan dakwaan dan vonis atas Budi Mulya yang menyebut Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
"KPK mestinya secepatnya menetapkan Pak Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP untuk Bank Century. Vonis Pengadilan Tipikor atas Budi Mulya sudah sangat jelas menyebut Boediono ikut bersama-sama melakukan kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu menambahkan, jika merujuk pada dakwaan KPK terhadap Budi Mulya yang diperkuat vonis pengadilan, maka ada sederet nama lain yang harusnya dijerat sebagai tersangka. Di antaranya adalah Miranda S Gultom, Siti Ch Fadjrijah, Muliaman D Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede.
"Nama-nama itu juga disebut dalam vonis Budi Mulya ikut terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi terkait pengucuran FPJP untuk Bank Century. Jadi sudah seharusnya juga segera ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Misbakhun menegaskan, Budi Mulya memang tidak semestinya sendirian dijerat dan diadili dalam kasus Bank Century. Sebab, langkah Bank Indonesia menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus disuntik FPJP bukan hanya keputusan Budi Mulya seorang.
Selain itu Misbakhun juga mengingatkan KPK tidak perlu menunggu vonis atas Budi Mulya berkekuatan hukum tetap untuk menjerat tersangka lain di kasus Century. Jika merujuk pada perkara Akil Mochtar yang divonis bersalah karena menerima suap penanganan sengketa pilkada, KPK tetap menjerat tersangka pemberi suap meski mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menempuh upaya banding.
“Kalau merujuk pada vonis Akil, meski ada proses banding tetapi KPK tetap menjerat tersangka pemberi suapnya tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi dalam kasus Century ya mestinya KPK juga jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis meski ada upaya banding,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI yang menjadi inisiator penggunaan hak angket untuk kasus Bank Century, M Misbakhun menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam