Misbakhun Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Usulkan DJP Jadi Institusi Tersendiri di Luar Kemenkeu
jpnn.com - MALANG - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mendorong pemerintah untuk mengkaji pembentukan badan khusus sebagai penerima pemasukan uang untuk negara. Usulannya, badan khusus itu bisa dibentuk dengan memperkuat fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terpisah dari Kementerian Keuangan.
Misbakhun mengatakan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada seminar nasional bertema Reformasi Tata Kelola Pajak di Indonesia Pasca Tax Amnesty di Universitas Brawijaya Malang, Senin (14/11). Menurutnya, saat ini DJP yang memiliki tugas besar ternyata secara kelembagaan hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi Kementerian.
"DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM (sumber daya manusia, red), organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance (Kemenenterian Keuangan)," katanya.
Lebih lanjut politikus Golkar itu mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia yang telah membentuk otoritas pajak dengan model semi-autonomous revenue authority (SARA) sehingga memiliki kewenangan mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. Malaysia sudah membentuk otoritas khusus yang terpisah dari Kementerian Keuangan pajak pada 1992, sedangkan Singapura pada 1993.
Sementara Indonesia, katanya, menganut model non-SARA. Otoritas pajak pun tetap menjadi bagian Kementerian keuangan.
Padahal, sambung Misbakhun, model non-SARA sudah mulai ditinggalkan. Selanjutnya, ada badan khusus sebagai penggantinya.
"Di banyak negara berkembang model non-SARA sudah banyak ditinggalkan dan beralih ke model SARA. Karena itulah, kita harus mulai buka wacana bagaimana memperkuat DJP secara kelembagaan melalui Badan Penerimaan Pajak,” cetusnya.
Dengan adanya Badan Penerimaan Pajak yang terlepas dari Kementerian Keuangan, sambungnya, maka secara organisasi organisasi lembaga pengganti DJP itu lebih independen. Misbakhun bahkan meyakini hal itu bisa mengurangi tekanan politik.
"BPN merupakan gagasan yang harus segera direalisasikan sebagai badan yang terpisah dari Kemenkeu, yang diharapkan akan meningkatkan penerimaan seperti di beberapa negara yang telah menerapkannya," ujarnya.(jpg/ara/jpnn)
MALANG - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mendorong pemerintah untuk mengkaji pembentukan badan khusus sebagai penerima pemasukan uang untuk negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen