Misbakhun Dorong Pengusaha Truk Perjuangkan Insentif Pajak
Karena itu Misbakhun menegaskan, pihaknya akan benar-benar mengawal para pengusaha truk apabila memberanikan diri menyampaikan ke DJP untuk merubah tarif pajak sehingga ada perlakuan khusus. Bahkan, dia menyarankan Aptrindo menulis surat ke Presiden Joko Widodo.
"Kalau perlu nulis surat ke Presiden Jokowi, tembusannya ke Kementerian Keuangan dan DJP, ini manjur. Asalkan ada dasar pertimbangan yang logis, skema bisnisny. Ini kan masalah keberpihakan, kesempatan lapangan pekerjaan yang tercipta dari usaha truk ini, sistem benefitnya itu tentu akan dipertimbangkan," tegas dia.
Karena itu dirinya juga memastikan, sebagai anggota DPR akan selalu menjaga keseimbangan agar para pengusaha terus jalan dan pemerintah juga tidak direpotkan oleh aturan dan polemik.
"Memang inilah tugas wakil rakyat. Saya akan benar-benar kawal. Tinggal masalah lobi saja bagaimana kita ngomongnya. Bilang saja saya keberatan dengan PPh dan PPN. Tax amnesty saja saya kawal sampai selesai. Yang utama tugas DJP juga jangan diribetkan, kita cari yang terbaik," pungkas dia.
Sebelumnya Aptrindo mengeluhkan soal perpajakan yang memberatkan bisnis angkutan barang dan logistik. Hal ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN) dalam bisnis angkutan.
"Ini karena sangat ruwetnya administrasi perpajakan kita saat ini terutama aturan mengenai PPh. Bagaimana ini dijadikan sederhana oleh pemerintah," ujar Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.(aim/JPC)
Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan adanya keruwetan dalam administrasi perpajakan untuk usaha angkutan barang dan logistik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini