Misbakhun: Ijon Cukai Mengganggu Kredibilitas APBN
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperluas objek cukai. Menurutnya, perluasan objek cukai untuk mengejar pemasukan negara jelas lebih baik ketimbang menerapkan praktik ijon.
Misbakhun mengatakan, saat ini barang yang dikenai cukai hanya tokok, etil alkohol dan etil. Padahal, katanya, ada beberapa komoditas yang berpotensi dikenai cukai.
"Saya setuju kalau Ditjen (DJBC) menambah banyak cukai. Supaya anda tak capek hanya mengurusi rokok dan etil alkohol saja," katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Politikus Golkar itu lantas membandingkan Indonesia yang hanya menjadikan tiga komoditas sebagai objek cukai dengan negara lainnya. Misalnya, Thailand menerapkan cukai terhadap 16-19 komoditas.
Karenanya Misbakhun akan mendukung jika DJBC juga memperluas objek cukai. “Bila anda minta, saya siap galang teman-teman agar disetujui," kata dia
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu menegaskan, perluasan objek cukai bisa menjadi solusi bagi praktik ijon. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu mengaku mendengar informasi tentang praktik ijon cukai demi menutup kekurangan penerimaan negara.
Misbakhun mengatakan, para pengusaha yang mengeluhkan praktik ijon pun tak kuasa menolaknya. “Mereka bilang, ‘masa kami menolak. Toh yang meminta kan pemerintah kita’,” kata Misbakhun.
Lebih lanjut Misbakhun mencocokkannya dengan data statistik tentang penerimaan negara dari cukai. Selama di Januari hingga Februari 2016, pemasukan cukai cenderung stagnan di angka Rp5 triliun.
Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperluas objek cukai. Menurutnya,
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T