Misbakhun Ingatkan Sri Mulyani Lebih Kreatif ketimbang Berencana Memajaki Sembako
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sembako, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak.
"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," katanya.
Misbakhun menyebut Kemenkeu harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan PPN pada sembako dan sektor pendidikan.
"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Kemenkeu ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang ide Kemenkeu tentang PPN sektor pendidikan. Sebab, pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa.
"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," ujarnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Kemenkeu gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.
Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.