Misbakhun Ingatkan Sri Mulyani Tulus Menolong Rakyat Lewat Stimulus
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali melontarkan kritik kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kali ini kritik politikus Golkar itu terkait rencana Kementerian Keuangan memberikan stimulus perpajakan di masa pandemi virus Covid-19 berdasar tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).
Misbakhun menyatakan, semestinya kebijakan untuk menolong tidak didasari diskriminasi. “Dalam situasi semua sektor ekonomi terdampak Covid-19 baik secara langsung atau susulannya, membicarakan fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sudah tidak relevan,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Jumat (10/4).
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian stimulus pajak di tengah pandemi Covid-19 akan dilakukan secara hati-hati. Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan insentif berdasar kepatuhan WP.
Menurut Misbakhun, kriteria tentang kepatuhan WP sangat teknis. Legislator yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menegaskan, masyarakat awam pun sulit memahami aturan teknis itu.
Misbakhun mengkhawatirkan bila kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak akan tertolong. Sebab, ujar dia, selama ini UMKM diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.
Misbakhun lantas mengingatkan Menkeu SMI akan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang bantuan bagi sektor UMKM. “Justru UMKM inilah yang ingin mendapatkan fasilitas stimulus fiskal tersebut pada fase pertama ini,” tegasnya.
Sementara WP yang dianggap patuh, kata Misbakhun, selama ini sangat identik dengan pengusaha besar, holding company ataupun sektor usaha yang sedang menjadi primadona perekonomian. “Mereka selama ini mendapatkan banyak fasilitas dari konsesi, kredit bank, obligasi, restitusi dipercepat, fasilitas impor pabean, fasilitas bonded zone (kawasan berikat, red) dan lainnya,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, dalam situasi normal pun sektor perpajakan membutuhkan upaya besar untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan SPT, penyesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU), ataupun ketaatan lainnya. Merujuk pada kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak, kata Misbakhun, WP justru memperoleh insentif.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali melontarkan kritik kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana insentif pajak di masa pandemi corona berdasar ketaatan wajib pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak