Misbakhun: Ini Kemenangan Atas Perjuangan Saya
Jumat, 27 Juli 2012 – 16:56 WIB

Misbakhun: Ini Kemenangan Atas Perjuangan Saya
Sebelumnya diberitakan, Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun.
Vonis kurungan penjara itupun dijalani Misbakhun. Pada Agustus 2011 lalu, politisi PKS itu menjadi satu dari 21 terpidana mendapatkan remisi bebas pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PKS, Muhammad Misbakhun mengaku sangat bersyukur karena Mahkamah Agung mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus