Misbakhun: Ini Kemenangan Atas Perjuangan Saya
Jumat, 27 Juli 2012 – 16:56 WIB
Sebelumnya diberitakan, Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun.
Vonis kurungan penjara itupun dijalani Misbakhun. Pada Agustus 2011 lalu, politisi PKS itu menjadi satu dari 21 terpidana mendapatkan remisi bebas pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PKS, Muhammad Misbakhun mengaku sangat bersyukur karena Mahkamah Agung mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam