Misbakhun: Ini Kemenangan Atas Perjuangan Saya
Jumat, 27 Juli 2012 – 16:56 WIB
Sebelumnya diberitakan, Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun.
Vonis kurungan penjara itupun dijalani Misbakhun. Pada Agustus 2011 lalu, politisi PKS itu menjadi satu dari 21 terpidana mendapatkan remisi bebas pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PKS, Muhammad Misbakhun mengaku sangat bersyukur karena Mahkamah Agung mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Sosok Mahasiswa UK Petra yang Tewas di Kampus, Kami Turut Berduka
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Pengakuan Eks Pemain Judi Online: Menang Hanya Seratus Juta, tetapi Ruginya Rp 1 Miliar
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Rutan Salemba