Misbakhun: Ini Kemenangan Atas Perjuangan Saya

Misbakhun: Ini Kemenangan Atas Perjuangan Saya
Misbakhun: Ini Kemenangan Atas Perjuangan Saya
Sebelumnya diberitakan, Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun.

Vonis kurungan penjara itupun dijalani Misbakhun. Pada Agustus 2011 lalu, politisi PKS itu menjadi satu dari 21 terpidana mendapatkan remisi bebas pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.(flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi PKS, Muhammad Misbakhun mengaku sangat bersyukur karena Mahkamah Agung mengabulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News