Misbakhun Janji Terus Bongkar Skandal Century
Jumat, 27 Juli 2012 – 19:08 WIB
JAKARTA--Muhammad Misbakhun kini dapat bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)nya dan memutuskan ia bebas dari jeratan hukum.
Setelah bebas, Misbakhun mengaku tak akan berhenti untuk ikut membantu membongkar kasus skandal Century. Mantan Narapidana kasus pemalsuan dokumen dokumen pencarian "letter of credit" Bank Century itu menyatakan siap berjuang lagi.
"Dengan ini, maka skenario besar Century akan terbuka lagi. Saya tidak akan pernah berhenti untuk membongkar kasus ini. Saya akan dorong kasus ini diselesaikan," kata Misbakhun saat dihubungi JPNN, Jumat (27/7).
Awalnya, Misbakhun dijebloskan ke dalam penjara atas kasus L/C fiktif Bank Century. Ia dituduh memalsukan dokumen permohonan kredit untuk PT Selalang Prima Internasional sebesar US$ 22,5 juta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa kasus itu memvonis Misbakhun satu tahun penjara. Namun, putusan itu dianulir hakim agung menjadi 2 tahun setelah jaksa mengajukan kasasi.
JAKARTA--Muhammad Misbakhun kini dapat bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)nya dan memutuskan
BERITA TERKAIT
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui