Misbakhun Kawal Arahan Airlangga demi Akhiri Pansus KPK

Misbakhun Kawal Arahan Airlangga demi Akhiri Pansus KPK
Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR M Misbakhun menjamin rekomendasi Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tak akan berujung pada revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah mewanti-wanti agar para legislator partai beringin itu di DPR segera mengakhiri masa tugas Pansus Angket KPK.

Pernyataan Misbakhun itu untuk menanggapi pertanyaan wartawan tentang kelanjutan Pansus Angket KPK pasca-keputusan Golkar menunjuk legsilatornya, Bambang Soesatyo sebagai ketua DPR pengganti Setya Novanto. Misbakhun menuturkan, Airlangga telah memberi arahan agar anggota FPG menuntaskan masa tugas Pansus Angket KPK.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar yang berada di Pansus KPK sudah mendapatkan arahan secara khusus dari Ketua Umum Parti Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk segera menyelesaikan masa tugas Pansus KPK di masa sidang ini yang akan berakhir pada 14 Februari 2018,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (16/1).

Misbakhun menuturkan, Pansus Angket KPK sudah berjalan dalam tiga masa sidang DPR. Sesuai arahan Airlangga, kata Misbakhun, masa tugas anggota FPG di Pansus Angket KPK dalam rangka memperbaiki kinerja KPK dianggap sudah cukup.

Legislator yang juga anggota Pansus Angket KPK itu menambahkan, tugas pengawasan DPR adalah mencari dan menemukan hal yang harus diperbaiki. Karena itu, tegasnya, keterlibatan FPG sejak awal dalam Pansus Angket KPK juga demi memperbaiki kinerja lembaga antirasuah itu.

“Untuk itu, saya dengan sepenuh hati akan mengamankan kebijakan dan keputusan ketua umum Partai Golkar karena sejak awal kehadiran saya di pansus adalah penugasan dari partai melalui mekanisme fraksi,” tegasnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengharapkan rekomendasi Pansus Angket KPK nanti bisa menjadi masukan bagi lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu. Harapannya, KPK tidak bekerja sendiri tapi menjaga koordinasi dengan instansi-instansi lainnya tanpa menghilangkan sikap profesionalisme dalam bekerja.

“Saya juga akan mengawal bahwa rekomendasi Pansus KPK tidak akan melakukan revisi atas UU KPK sesuai arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Airlangga Hartarto,” pungkasnya.(aim/jpc)


Tugas pengawasan DPR adalah mencari dan menemukan hal yang harus diperbaiki. Keterlibatan FPG sejak awal dalam Pansus Angket KPK juga demi memperbaiki KPK.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News