Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI
Pemecatan Tunggu Hasil Kasasi
Kamis, 02 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Pasalnya, kasus hukum mantan anggota Pansus Kasus Bank Century itu belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, pihaknya memang hanya akan memutuskan sanksi sesuai aturan yang ada. "Kalau anggota dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara, tapi kalau terpidana dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap, Red) berarti ya pemecatan," beber Nudirman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
Baca Juga:
Karenanya, lanjut Nudirman, Misbakhun belum termasuk kategori untuk dipecat. Sebab, terdakwa kasus L/C fiktif kasus Bank Century itu masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil?dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu.
JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita