Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI
Pemecatan Tunggu Hasil Kasasi
Kamis, 02 Juni 2011 – 05:05 WIB
Selain nama Misbakhun, terdapat nama As"ad Syam, dan Izzul Islam. Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, As"ad Syam yang merupakan politisi Partai Demokrat terkait kasus korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi, pada 2004.
Baca Juga:
Selain ketiga nama itu, sempat disebut-sebut pula nama politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod. Dia juga sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Namun, menurut fraksi PDIP, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. "Kalau sudah mundur, BK tentu akan meninjau kembali kewenangan memutuskan sanksi baginya," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Rencananya, pengumuman resmi keputusan untuk tiga anggota dewan tersebut akan diumumkan dalam sidang paripurna, awal pekan depan. Tahapan sebelumnya yang akan dilakukan tentu adalah menyampaikan hasil pembahasan lembaganya kepada masing-masing fraksi. Termasuk, juga akan memberitahu anggota dewan yang bersangkutan terkait putusan yang akan dibacakan tersebut. (dyn)
JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita