Misbakhun: Konsultan Pajak Harus Diatur Undang-undang

Misbakhun menambahkan, RUU Konsultan Pajak penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah.
Dengan begitu, nantinya wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraan.
Kesetaraan itu berkaitan dengan memperoleh pelayanan melalui konsultan yang mewakili pembayar pajak.
Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan di Indonesia, sambung dia, konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.
"Sebab, hal itu untuk mengatur praktik profesi konsultan pajak supaya bisa memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional. Mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Untuk diketahui, Baleg akhirnya memutuskan membentuk Panitia Kerja Prolegnas 2016.
Panja tersebut akan memulai rapat pada minggu ketiga November nanti. (jos/jpnn)
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, pemerintah memberikan prioritas legislasi untuk membahas beberapa rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang Agar Macet Horor di Tanjung Priok Tak Terulang
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Sosok Kartini Masa Kini, Pendiri Bank Sampah Bukit Berlian