Misbakhun: Konsultan Pajak Harus Diatur Undang-undang
Misbakhun menambahkan, RUU Konsultan Pajak penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah.
Dengan begitu, nantinya wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraan.
Kesetaraan itu berkaitan dengan memperoleh pelayanan melalui konsultan yang mewakili pembayar pajak.
Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan di Indonesia, sambung dia, konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.
"Sebab, hal itu untuk mengatur praktik profesi konsultan pajak supaya bisa memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional. Mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Untuk diketahui, Baleg akhirnya memutuskan membentuk Panitia Kerja Prolegnas 2016.
Panja tersebut akan memulai rapat pada minggu ketiga November nanti. (jos/jpnn)
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, pemerintah memberikan prioritas legislasi untuk membahas beberapa rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis