Misbakhun: KPK Harus Pahami Payung Hukum SKL BLBI

Misbakhun: KPK Harus Pahami Payung Hukum SKL BLBI
Misbakhun: KPK Harus Pahami Payung Hukum SKL BLBI. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR bidang Keuangan dan Perbankan, M Misbakhun mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu bertindak cermat dan punya pemahaman yang baik dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia mengingatkan, jangan sampai ketidakpahaman KPK tentang BLBI justru menihilkan kepastian hukum.

"Kalau saat ini ingin mengusut kasus SKL BLBI, maka KPK harus paham betul sejarah kenapa SKL itu sampai diterbitkan," katanya dalam pesan singkat ke wartawan, Selasa (30/12).

Politikus Golkar yang dikenal sebagai inisiator hak angket kasus Bank Century itu menambahkan KPK perlu memahami persoalan BLBI secara jernih. KPK sudah semestinya juga mempelajari seluruh payung hukum penerbitan SKL untuk obligor.  "KPK harus memahami dengan baik dan dengan jernih," tegasnya.

Ia mengatakan, jangan sampai nantinya semua produk hukum yang sudah jelas posisi dasar hukumnya dimentahkan lagi sehingga meniadakan kepastian hukum.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya akan menyasar penyelenggara negara terlebih dulu yang diduga korupsi dalam penerbitan SKL bagi obligor BLBI. Menurutnya, jika sudah ada penyelenggara negara yang dijerat maka akan lebih mudah menyeret pihak lainnya.

Seperti diketahui, SKL diterbitkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sedangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan SKL itu disebut-sebut terkait dengan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. (boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR bidang Keuangan dan Perbankan, M Misbakhun mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu bertindak cermat dan punya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News