Misbakhun Kritisi Cara OJK Mengelola Kredit Bermasalah
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menilai LAR yang tinggi disebabkan OJK melakukan pengecualian dalam program restrukturisasi.
Menurut dia, pengecualian itu tidak mengklasifikasikan LAR ke dalam kategori NPL.
“Pengecualian yang seperti ini, kan, memberikan loan at risk yang lebih tinggi,” paparnya.
OJK menjalankan program restrukturisasi kredit sejak Maret 2020 untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Program itu telah diperpanjang dan akan berlaku hingga hingga 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam raker Komisi XI DPR menjelaskan jumlah kredit yang direstrukturisasi maupun debiturnya mengalami penurunan.
Dia memerinci angka retrukturisasi kredit per Juli 2022 sebesar Rp 560,41 triliun atau turun dari Rp 576,17 triliun pada bulan sebelumnya.
Jumlah debiturnya pun mengalami penurunan.
Mukhamad Misbakhun mengkritisi cara OJK mengelola kredit bermasalah. OJK harus menyiapkan desain besar mengatasi persoalan itu.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Dukung Pertumbuhan Kredit Digital, CBI Luncurkan Income Predictor & Debtor Insight