Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
Bacakan Pledoi Kasus LC Fiktif Bank Century
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan Direktur Utama PT SPI itu menilai mereka adalah korban balas dendam pemerintah kepada DPR. Misbakhun bersikukuh bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) ngawur. Yakni, bahwa dia telah memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Namun, kata dia, UU Perbankan tak bisa menjerat orang di luar bank seperti dirinya dan Franky.
Saat menyampaikan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/10), Misbakhun bersikukuh bahwa dirinya diperkarakan lantaran kegetolannya mengungkap skandal Bank Century. Dia menilai, pemerintah telah mengalami kekalahan telak dari DPR dengan keputusan bahwa dana talangan Bank Century menyalahi prosedur. Karena itu, menurut dia, pemerintah berupaya menyerang balik dengan mencari-cari kesalahan dia.
"Semua orang tahu ini bagian dari balas dendam politik. Ini rekayasa kasus sebagai upaya untuk memuaskan dendam penguasa yang masih sakit hati karena kalah dalam kasus Bank Century," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen