Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
Bacakan Pledoi Kasus LC Fiktif Bank Century
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:06 WIB

Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan Direktur Utama PT SPI itu menilai mereka adalah korban balas dendam pemerintah kepada DPR. Misbakhun bersikukuh bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) ngawur. Yakni, bahwa dia telah memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Namun, kata dia, UU Perbankan tak bisa menjerat orang di luar bank seperti dirinya dan Franky.
Saat menyampaikan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/10), Misbakhun bersikukuh bahwa dirinya diperkarakan lantaran kegetolannya mengungkap skandal Bank Century. Dia menilai, pemerintah telah mengalami kekalahan telak dari DPR dengan keputusan bahwa dana talangan Bank Century menyalahi prosedur. Karena itu, menurut dia, pemerintah berupaya menyerang balik dengan mencari-cari kesalahan dia.
"Semua orang tahu ini bagian dari balas dendam politik. Ini rekayasa kasus sebagai upaya untuk memuaskan dendam penguasa yang masih sakit hati karena kalah dalam kasus Bank Century," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai