Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
Bacakan Pledoi Kasus LC Fiktif Bank Century
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:06 WIB
JPU, kata Misbakhun, mengubah tuntutan dengan menggunakan Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. JPU menuduh permohonan LC dari SPI yang tidak sesuai prosedur menyebabkan Bank Century mengalami kredit macet. "Di persidangan banyak sekali hal-hal berbeda yang terungkap. Kenapa tanpa pemeriksaan apapun saya menjadi tersangka" Wahyu apa yang diterima penyidik sehingga menyebabkan begitu?" katanya.
Baca Juga:
Misbakhun menyindir JPU dengan berencana memberikan buku UU Pokok Perbankan agar korps Adhyaksa itu memahami isi UU tersebut. Tujuannya, mereka tidak sembarangan menuntut dirinya. Dalam membacakan pledoi kemarin, lelaki yang selalu tampil klimis itu menggunakan produk gres Apple Inc. iPad.
"Ada era, ada masa,. Hari ini berkuasa, esok tak kuasa. Tidak ada kekuasaan manusia yang abadi kecuali keabadian itu sendiri. Kekuasan manusia akan runtuh oleh waktu," ujarnya menutup pleidoi. (aga)
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen