Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
Bacakan Pledoi Kasus LC Fiktif Bank Century
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:06 WIB

Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
JPU, kata Misbakhun, mengubah tuntutan dengan menggunakan Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. JPU menuduh permohonan LC dari SPI yang tidak sesuai prosedur menyebabkan Bank Century mengalami kredit macet. "Di persidangan banyak sekali hal-hal berbeda yang terungkap. Kenapa tanpa pemeriksaan apapun saya menjadi tersangka" Wahyu apa yang diterima penyidik sehingga menyebabkan begitu?" katanya.
Baca Juga:
Misbakhun menyindir JPU dengan berencana memberikan buku UU Pokok Perbankan agar korps Adhyaksa itu memahami isi UU tersebut. Tujuannya, mereka tidak sembarangan menuntut dirinya. Dalam membacakan pledoi kemarin, lelaki yang selalu tampil klimis itu menggunakan produk gres Apple Inc. iPad.
"Ada era, ada masa,. Hari ini berkuasa, esok tak kuasa. Tidak ada kekuasaan manusia yang abadi kecuali keabadian itu sendiri. Kekuasan manusia akan runtuh oleh waktu," ujarnya menutup pleidoi. (aga)
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya