Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
Sidang Kasus L/C Fiktif Bank Century
Kamis, 30 September 2010 – 06:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo. Kepada hakim, Misbakhun menuduh penyidik telah memalsukan dokumen. Sementara itu, terdakwa lainnya, Franky mengatakan kepada hakim bahwa mereka tak pernah punya niat buruk terhadap Bank Century. Sampai saat ini pun mereka masih berupaya menyelesaikan utang SPI di Bank Mutiara. "Kami masih bertanggungjawab. Kami tidak akan lari kok," katanya.
Misbakhun yang juga komisaris SPI itu menuturkan, penyidik menyodorkan dua dokumen surat gadai saat pemeriksaan. Satu dokumen bertanggal sedangkan yang lainnya tidak bertanggal. Dia curiga mengapa salah satu dokumen berstempel Bank Mutiara. Padahal, Bank Century baru berganti nama menjadi Bank Mutiara pada 2009 sementara transaksi antara SPI dan Bank Century terjadi pada 2007.
Baca Juga:
"Bisa jadi penyidik yang memalsukan dokumen," kata Misbakhun dalam sidang. Padahal, imbuh dia, surat gadai itu digunakan penyidik untuk memperkarakan dirinya. Dalam sidang kemarin, Misbakhun juga meminta penangguhan penahanan. Sebab, selama lima bulan ditahan, dia mengaku tidak bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Bahkan, imbuh dia, ada puluhan anggota DPR yang menjaminkan diri agar dia bisa menghirup udara bebas. Sayang hakim tidak memberi jawaban.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA