Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
Sidang Kasus L/C Fiktif Bank Century
Kamis, 30 September 2010 – 06:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo. Kepada hakim, Misbakhun menuduh penyidik telah memalsukan dokumen. Sementara itu, terdakwa lainnya, Franky mengatakan kepada hakim bahwa mereka tak pernah punya niat buruk terhadap Bank Century. Sampai saat ini pun mereka masih berupaya menyelesaikan utang SPI di Bank Mutiara. "Kami masih bertanggungjawab. Kami tidak akan lari kok," katanya.
Misbakhun yang juga komisaris SPI itu menuturkan, penyidik menyodorkan dua dokumen surat gadai saat pemeriksaan. Satu dokumen bertanggal sedangkan yang lainnya tidak bertanggal. Dia curiga mengapa salah satu dokumen berstempel Bank Mutiara. Padahal, Bank Century baru berganti nama menjadi Bank Mutiara pada 2009 sementara transaksi antara SPI dan Bank Century terjadi pada 2007.
Baca Juga:
"Bisa jadi penyidik yang memalsukan dokumen," kata Misbakhun dalam sidang. Padahal, imbuh dia, surat gadai itu digunakan penyidik untuk memperkarakan dirinya. Dalam sidang kemarin, Misbakhun juga meminta penangguhan penahanan. Sebab, selama lima bulan ditahan, dia mengaku tidak bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Bahkan, imbuh dia, ada puluhan anggota DPR yang menjaminkan diri agar dia bisa menghirup udara bebas. Sayang hakim tidak memberi jawaban.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara