Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan

Sidang Kasus L/C Fiktif Bank Century

Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
Sebagaimana diketahui, Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait pengajuan L/C ke Bank Century. Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh mereka seolah-olah menyerahkan deposito sebesar USD 4,5 juta kepada Bank Century.

Deposito itu sendiri merupakan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang diteken Franky dan Misbakhun sebagai pihak yang menjaminkan deposito. Bank Century tidak mengaudit kelayakan SPI dalam mengembalikan dana. Akibatnya, kredit macet dan Bank Century kolaps.

Misbakhun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHP dan juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (aga)


JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News