Misbakhun Minta Semua Pihak Dorong RUU Konsultan Pajak

Misbakhun Minta Semua Pihak Dorong RUU Konsultan Pajak
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, Indonesia harus segera punya Undang-undang Konsultan Pajak. Menurutnya, butuh dukungan banyak pihak untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengatur profesi konsultan pajak itu.

“Perpajakan itu mengatur hal yang sangat umum karena semua aspek kehidupan kita kena pajak. Karena itu mari kita desain bersama-sama dalam menentukan wajah RUU Konsultan Pajak" kata Misbakhun saat berbicara dalam talk show bertema Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak di Jakarta, Senin (14/05).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, DPR membutuhkan masukan dari banyak pihak untuk menuntaskan RUU Konsultan Pajak. Misbakhun menegaskan, masukan itu diperlukan untuk menghindari dominasi atau kepentingan kelompok tertentu atas perpajakan.

Misbakhun Minta Semua Pihak Dorong RUU Konsultan Pajak
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam sebuah talk show di Jakarta, Senin (13/5).

Misbakhun menambahkan, harus ada payung hukum dalam bentuk undang-undang yang secara khusus mengatur profesi konsultan pajak. Menurutnya, para konsultan pajak saat ini tidak bisa menggantungkan nasib pada konstitusi semata.

“Mari kita bersama-sama perjelas siapa saja yang berhak melekatkan dirinya pada profesi konsultan pajak,” tegas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.

Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu menambahkan, RUU Konsultan Pajak bukan hanya menyangkut profesi. Sebab, RUU itu jika kelak disetujui dan diberlakukan juga demi kepentingan para wajib pajak.

"Sebenarnya yang kita inginkan adalah terjaminnya hak-hak para pembayar pajak agar terlindungi dalam sistem yang demokratis ini," pungkasnya di acara yang juga dihadiri Sigit Danangjoyo (Kasubdit Bantuan Hukum Kemenkeu),  Petrus Loyani (ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia/PERJAKIN), Darussalam (Managing Partner DDTC), serta Wisamodro Jati (dosen perpajakan Universitas Indonesia) itu.(gwn/JPC)


Harus ada payung hukum berbentuk undang-undang yang secara khusus mengatur profesi konsultan pajak. Sebab, konsultan pajak tidak bisa mengacu konstitusi saja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News