Misbakhun: Pansus Pemilu tidak Perlu Dibuat
Rabu, 08 Mei 2019 – 14:50 WIB

Politikus Partai Golkar M Misbakhun dalam acara 'Ngopi Bareng, Kita Jokowi' di kantor DPD I Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/4). Foto: dokumen JPNN.Com
“Terkait persoalan pemilu tersebut, kami memandang perlu hak angket DPR yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggara Pemilu 2019,” kata Ledia dalam paripruna.
Menurut Ledia, berdasar Pasal 79 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), angket adalah adalah hak DPR untuk lakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara.
“Karena itu, Fraksi PKS mengajak seluruh anggota DPR untuk membentuk pansus penyelenggaraan pemilu,” katanya.(boy/jpnn)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun menolak pembentukan panitia khusus (pansus) penyelenggaraan pemilu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman