Misbakhun Pengin Indonesia Punya UU PPSK untuk Melindungi Pelaku UMKM
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengharapkan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK untuk memberdayakan serta melindungi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Legislator Partai Golkar itu menyebut saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) PPSK masih dalam bentuk draf yang dibahas di Komisi XI DPR.
“Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM. Kami, khususnya di Partai Golkar, ingin sekali memperjuangkan UMKM mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan,” kata Misbakhun dalam webinar “UMKM Goes To Digital Market”, Kamis (8/9).
Menurut Misbakhun, bentuk afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan afirmasi juga bisa dari sisi kebijakan.
“Anggaran bersifat sementara, tetapi kebijakan akan bersifat permanen,” ungkapnya.
Misbakhun menjelaskan selama ini Bank Indonesia membuat kebijakan dari sisi moneter yang bisa memberikan dampak memadai bagi UMKM Indonesia.
Dengan demikian, UMKM bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.
"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu faktor utama dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM, yang mana dalam RUU sektor keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," papar Misbakhun.
Mukhamad Misbakhun pengin Indonesia segera memiliki UU PPSK untuk memberdayakan serta melindungi para pelaku UMKM.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan
- BRI Life Tingkatkan Kapasitas Produksi & Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro di Garut