Misbakhun Pengin RI Punya UU Konsultan Pajak, Ini Alasannya
Kamis, 03 Mei 2018 – 03:40 WIB

Ilustrasi pajak. Foto: JPNN
Misbakhun dalam kesempatan itu juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum lama ini. Merujuk putusan MK atas permohonan perkara No.63/PUU-XV/2017 maka kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tak lagi menjadi otoritas konsultan pajak.
“Berdasar putusan itu maka kini setiap pihak kini bisa menjadi kuasa dari wajib pajak asalkan memahami persoalan perpajakan. Menurut Misbakhun, DPR dalam menyusun RUU Konsultan Pajak akan memperhatikan putusan MK itu,” pungkasnya.(aim/JPC)
Misbakhun meyakini RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan memperkuat program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mereformasi sistem perpajakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Bahlil Puji Kepemimpinan Dave Laksono di Kosgoro: Sahabat Sejati yang Hebat