Misbakhun Penuhi Panggilan Polri
Rabu, 21 April 2010 – 12:27 WIB
Misbakhun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Pasal ini dikenakan penyidik karena mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu.
Baca Juga:
Sedianya, pemeriksaan Misbakhun ini digelar (16/4) lalu, namun dengan alasan kesibukan ia memohon penundaan dan baru bisa dilakukan Rabu pagi.
Sebagai informasi kasus ini bermula ketika PT Selalang Prima Internasional, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD 22,5 juta tahun 2007 untuk impor gandum. Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi.
Usai pemeriksaan ini, Misbakhun akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pekan depan. "Hari Senin dipanggil sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Bareskrim Polri, Rabu.(zul/jpnn)
JAKARTA- Tersangka kasus Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/4). Politisi Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan