Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio
Senin, 21 November 2016 – 16:43 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah.
Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47 persen.
Jumlah itu di bawah rata-rata tax ratio lower middle income coutries yang mencapai 17,7 persen.
Padahal, pajak merupakan salah satu instrumen penting penerimaan negara.
Sayangnya, masih banyak masalah yang mengadang untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak.
Mulai kesadaran wajib pajak yang rendah hingga di tingkat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:
Padahal, kemandirian DJP sebagai institusi yang mandiri merupakan bagian dari revolusi mental.
Hal itu sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Nawacita, Trisakti, maupun rencana pembangunan jangka menengah (RJPM).
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor