Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio
“Rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal,” kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (21/11).
Misbakhun menambahkan, perbandingan antara besar pajak yang dipungut dengan potensi pajak (tax coverage ratio) hanya mencapai 55 persen.
Jumlah tersebut jauh dari angka maksimal yang mencapai 70 persen.
Menurut pria bekacamata itu, hal tersebut berdampak terhadap kebijakan fiskal.
Terutama pembiayaan program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Banyak hal yang membuat penerimaan pajak belum maksimal.
Salah satunya, sambung Misbakhun, adalah kapasitas sumber daya manusia di DJP yang masih rendah.
Secara kapasitas dan beban kerja, kondisi saat ini sangat tidak layak.
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja