Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio

“Rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal,” kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (21/11).
Misbakhun menambahkan, perbandingan antara besar pajak yang dipungut dengan potensi pajak (tax coverage ratio) hanya mencapai 55 persen.
Jumlah tersebut jauh dari angka maksimal yang mencapai 70 persen.
Menurut pria bekacamata itu, hal tersebut berdampak terhadap kebijakan fiskal.
Terutama pembiayaan program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Banyak hal yang membuat penerimaan pajak belum maksimal.
Salah satunya, sambung Misbakhun, adalah kapasitas sumber daya manusia di DJP yang masih rendah.
Secara kapasitas dan beban kerja, kondisi saat ini sangat tidak layak.
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi