Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio

Hingga kini, rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia mencapai 1:7.700.
Rasio itu jauh dibandingkan dengan negara yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal.
Salah satunya adalah Jerman yang memiliki rasio pegawai pajak dan penduduk hanya sekitar 1:727.
“DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, dengan tugas penerimaan pajak yang besar, DJP hanya berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian.
Ironisnya, Perpres juga berubah setiap ada pergantian kabinet.
Padahal, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Saat ini, UU tentang Subtansi Materi Pajak sudah diatur seperti di UU KUP, UU PPH dan UU PPN.
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi