Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio

Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: JPNN

Dalam konteks itu, kata Misbakhun, DJP belum memperoleh kewenangan untuk mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri.

DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance.

“Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi di sektor penerimaan negara. Dengan otonomi bisa menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak,” pungkasnya. (jos/jpnn)


JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News