Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio
Senin, 21 November 2016 – 16:43 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: JPNN
Dalam konteks itu, kata Misbakhun, DJP belum memperoleh kewenangan untuk mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri.
DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance.
“Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi di sektor penerimaan negara. Dengan otonomi bisa menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak,” pungkasnya. (jos/jpnn)
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi