Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio
Senin, 21 November 2016 – 16:43 WIB
Dalam konteks itu, kata Misbakhun, DJP belum memperoleh kewenangan untuk mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri.
DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance.
“Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi di sektor penerimaan negara. Dengan otonomi bisa menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak,” pungkasnya. (jos/jpnn)
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja