Misbakhun Puji Komitmen Presiden Jokowi Sejahterakan Perangkat Desa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS golongan II A.
Misbakhun mengatakan, peraturan baru hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu menjadi bukti komitmen dan keseriusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahtareaan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.
“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (12/3).
Legislator Golkar itu menambahkan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Misbakhun yang sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat menilai keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan PNS golongan II A melengkapi fokus kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar. Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah berani Presiden Jokowi demi memajukan masyarakat di perdesaan.
“Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata mantan pegawai Kementerian Keuangan itu.(boy/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS golongan II A.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Misbakhun Puji Kiprah Kader SOKSI di DPP Golkar dan DPR
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN