Misbakhun: Putusan MK Bukti Tax Amnesty Sejalan dengan Konstitusi

Misbakhun: Putusan MK Bukti Tax Amnesty Sejalan dengan Konstitusi
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, putusan MK itu menjadi bukti bahwa UU yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty itu sudah sejalan dengan konstitusi.

"Artinya seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Apalagi, katanya, UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan perpajakan. UU itu juga mendapat dukungan DPR.

"UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnansi tax ratio dan tax base yang terbatas," tegas Misbakhun.

Kenyataannya, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi atas penerimaan pajak yang seret sehingga defisit APBN terlalu besar. Karenanya, Misbakhun berharap putusan MK semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret  2017.

Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK untuk menggenjot program tax amnesty. Dengan demikian target tax amnesty tercapai.

"Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 Maret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty," pungkas mantan pegawai DJP itu.(dna/JPG/ara/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News