Misbakhun: Putusan MK Bukti Tax Amnesty Sejalan dengan Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, putusan MK itu menjadi bukti bahwa UU yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty itu sudah sejalan dengan konstitusi.
"Artinya seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Apalagi, katanya, UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan perpajakan. UU itu juga mendapat dukungan DPR.
"UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnansi tax ratio dan tax base yang terbatas," tegas Misbakhun.
Kenyataannya, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi atas penerimaan pajak yang seret sehingga defisit APBN terlalu besar. Karenanya, Misbakhun berharap putusan MK semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK untuk menggenjot program tax amnesty. Dengan demikian target tax amnesty tercapai.
"Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 Maret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty," pungkas mantan pegawai DJP itu.(dna/JPG/ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta