Misbakhun: RUU Penyiaran Harus Angkat Penerimaan Negara
Kamis, 23 Maret 2017 – 12:30 WIB
Sedangkan soal penguatan demokrasi, Misbakhun menyoroti praktik saat ini di industri penyiaran. Yakni penggunaan lembaga penyiaran untuk menggiring opini demi kepentingan pemilik modal.
“Kalau kita melihat bagaimana industri penyiaran saat ini, modal itu yang menjadi penentu. Modal bisa menggiring opini,” kata Misbakhun.
Karenanya dia mewanti-wanti agar jangan sampai peran negara malah tersingkirkan oleh industri. “Karena kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi UU Penyiaran. Kini RUU untuk revisinya sudah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah.(yus/jpg)
Badan Legislasi DPR sedang melakukan harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab