Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century

Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century
Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerbitan letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century, M Misbakhun, dicecar dengan 32 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/4). Pemeriksaan pertama atas salah satu inisiator Hak Angket Bank Century itu berlangsung sekitar tujuh jam lebih.

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Misbakhun membantah adanya pemalsuan dalam permohonan L/c, seperti sangkaan dari penyidik Polri. Menurutnya, jika memang ada pemalsuan maka hal itu merupakan tanggung jawab Bank Century. "Semua persyaratan itu telah diperiksa oleh pihak bank (Bank Century), untuk kemudian dicairkan dalam bentuk uang," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak mebeberkan, kalaupun dana USD 22,5 juta yang diterima PT Selalang Prima International (SPI) milik kilennya itu dipermasalahkan, maka kini sebenarnya dananya tengah dalam proses pengembalian bertahap hingga 2019 nanti. "Sudah ada kesepakatan mengenai dana tersebut untuk direstrukturisasi (dengan pihak Bank Mutiara) agar dikembalikan secara bertahap. Artinya itu dirubah menjadi angsuran kredit yang harus kita bayar," Luhut Simanjuntak.

Namun demikian, Mabes Polri tetap yakin dengan sangkaan pidana yang telah disematkan pada Misbakhun. Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Zulkarnaen, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat inisiator hak angket Century itu. "Itu (bantahan Misbakhun) suatu yang wajar. Lumrah. Berilah ruang penyidik untuk membuktikan,'' ujarnya.

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerbitan letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News