Misbakhun Sangkal Palsukan Dokumen L/C Bank Century
Rabu, 21 April 2010 – 22:18 WIB
Misbakhun diperiksa sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan pemilik Bank Century (BC), Robert Tantular, mantan Direktur Utama BC Hermanus Hasan, Kepala Kantor Cabang Pembantu BC Senayan, Linda Wangsa Dinata, Direktur Treasury BC Krisna JG, serta Direkrut PT SPI Franky Ongko Widjojo.
Baca Juga:
Misbakhun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ini dikenakan mengingat penyidik , mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu. Kasus ini bermula ketika PT SPI di mana Misbakhun menjabat komisaris, pada tahun 2009 mengajukan permohonan L/C senilai USD 22,5 juta ke Bank Century. L/C itu dimaksudkan untuk fasilitas pembiayaan impor gandum.
Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan L/c diduga tak pernah terjadi. Belakangan diketahui, dalam proses itu pengajuan L/C ada dokumen yang diduga dipalsukan.(zul/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerbitan letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024