Misbakhun Sebut Auditor Forensik Century Minus Kualifikasi
Jumat, 23 Desember 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai auditor forensik.
Misbakhun membeberkan, Anggota Tim Audit Forensik BPK yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigatisi Lanjutan Atas Kasus Bank Century Tbk. Nomor 87A/LHP/XV/12/2011 tanggal 22 Desember 2011 terdiri dari; I Nyoman Wara SE Ak sebagai Penanggung Jawab Audit Forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu MBA Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik, serta Harry Purwaka SE MSF Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik.
Baca Juga:
"Ternyata mereka tidak mempunya kualifikasi sebagai auditor forensik. Karena mereka tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner)," ungkap Misbakhun saat dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (23/12).
Dijelaskan Misbakhun, seorang auditor dengan CFE adalah spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan kerah putih. "CFE adalah sebuah pengakuan dengan standar paling tinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud," katanya.
JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati