Misbakhun Sebut Auditor Forensik Century Minus Kualifikasi
Jumat, 23 Desember 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai auditor forensik.
Misbakhun membeberkan, Anggota Tim Audit Forensik BPK yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigatisi Lanjutan Atas Kasus Bank Century Tbk. Nomor 87A/LHP/XV/12/2011 tanggal 22 Desember 2011 terdiri dari; I Nyoman Wara SE Ak sebagai Penanggung Jawab Audit Forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu MBA Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik, serta Harry Purwaka SE MSF Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik.
Baca Juga:
"Ternyata mereka tidak mempunya kualifikasi sebagai auditor forensik. Karena mereka tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner)," ungkap Misbakhun saat dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (23/12).
Dijelaskan Misbakhun, seorang auditor dengan CFE adalah spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan kerah putih. "CFE adalah sebuah pengakuan dengan standar paling tinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud," katanya.
JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai
BERITA TERKAIT
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah