Misbakhun Sebut Auditor Forensik Century Minus Kualifikasi
Jumat, 23 Desember 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai auditor forensik.
Misbakhun membeberkan, Anggota Tim Audit Forensik BPK yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigatisi Lanjutan Atas Kasus Bank Century Tbk. Nomor 87A/LHP/XV/12/2011 tanggal 22 Desember 2011 terdiri dari; I Nyoman Wara SE Ak sebagai Penanggung Jawab Audit Forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu MBA Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik, serta Harry Purwaka SE MSF Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik.
Baca Juga:
"Ternyata mereka tidak mempunya kualifikasi sebagai auditor forensik. Karena mereka tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner)," ungkap Misbakhun saat dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (23/12).
Dijelaskan Misbakhun, seorang auditor dengan CFE adalah spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan kerah putih. "CFE adalah sebuah pengakuan dengan standar paling tinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud," katanya.
JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah