Misbakhun Sebut Auditor Forensik Century Minus Kualifikasi

Misbakhun Sebut Auditor Forensik Century Minus Kualifikasi
Misbakhun Sebut Auditor Forensik Century Minus Kualifikasi
JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai auditor forensik.

Misbakhun membeberkan, Anggota Tim Audit Forensik BPK yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigatisi Lanjutan Atas Kasus Bank Century Tbk. Nomor 87A/LHP/XV/12/2011 tanggal 22 Desember 2011 terdiri dari;  I Nyoman Wara SE Ak sebagai Penanggung Jawab Audit Forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu MBA Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik, serta Harry Purwaka SE MSF Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik.

"Ternyata mereka tidak mempunya kualifikasi sebagai auditor forensik. Karena mereka tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner)," ungkap Misbakhun  saat dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (23/12).

Dijelaskan Misbakhun, seorang auditor dengan CFE adalah  spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan kerah putih. "CFE adalah sebuah pengakuan dengan standar paling tinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud," katanya.

JAKARTA - Inisiator Hak Angket Century, Misbakhun menegaskan bahwa auditor yang melakukan audit forensik kasus Century tak punya kualifikasi sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News