Misbakhun: Setelah Budi Mulya Merembet Sampai Boediono
![Misbakhun: Setelah Budi Mulya Merembet Sampai Boediono](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Inisitor Hak Angket Bank Century, M Misbakhun menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya Jumat (15/11). Budi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Menurut Misbakhun, penahanan itu merupakan langkah yang baik untuk KPK. "Ini sebagai langkah awal yang baik. Tidak boleh berhenti dan dilokalisir permasalahan hanya pada Budi Mulya saja," kata Misbakhun melalui layanan BlackBerry Messenger ke JPNN, Jumat, (15/11).
Misbakhun menambahkan, kasus yang menjerat Budi ini akan terus bergulir pada nama-nama lain. Di antaranya akan mengarah pada Dewan Gubernur dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Pasalnya dalam Undang-Undang Bank Indonesia (BI), Dewan Gubernur Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial.
Dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia itu, paparnya, ada Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI. Oleh karena itu, kata Misbakhun, tanggungjawab atas semua tindakan bersifat kolektif.
Penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, ujar mantan anggota DPR itu, akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.
Tak hannya itu, sambungnya, peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka. Selanjutnya, dari Miranda bola Century bakal bergulir ke Boediono.
"Saat keputusan Pemberian FPJP yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior," lanjut Misbakhun.
Melihat berbagai celah yang terbuka di kasus ini, Misbakhun mengingatkan DPR RI untuk segera mempersiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono. Hal ini untuk mengantisipasi jika KPK mengembangkan kasus itu hingga ke nama-nama yang telah disebut selama ini. "Termasuk Boediono," pungkasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Inisitor Hak Angket Bank Century, M Misbakhun menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Deputi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IDSIGHT Rilis Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik, Banyak Pendatang Baru Bersinar
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Beda dengan Dasco, Istana Sebut Prabowo Mengapresiasi Kepatuhan Para Menteri
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Investasi Berdampak Jadi Solusi Keuangan yang Berorientasi Sosial dan Lingkungan
- Soal Isu Reshuffle, Istana: Hanya Presiden yang Tahu