Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri
Selasa, 27 April 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Tersangka pemalsuan dokumen Letter of Credit (L/C), Misbakhun, siap mempraperadilankan Mabes Polri. Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, langkah itu akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kliennya. Selain dari rekan separtainya seperti Fachri Hamzah hingga Hidayat Nur Wahid (PKS), ada pula nama-nama dari Fraksi Partai Golkar seperti Nudirman Munir. Sementara dari Fraksi PDIP ada Budiman Sudjatmiko dan Gayus Lumbuun. Dari Fraksi Gerindra tertera pula nama Eddy Prabowo. Penggalangan tanda tangan itu sendiri menurut Luhut, dilakukan oleh staf Misbakhun yang ada di DPR.
"Kita sudah siapkan. Sudah ada draft-nya. Tapi kita komunikasikan dulu kepada klien kami," kata Luhut seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (27/4). Rencananya kata Luhut, jika disetujui, praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sesuai dengan objek kepolisian.
Sementara itu, orang-orang yang menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Misbakhun terus bertambah. Menurut Luhut, sejauh ini sudah ada 33 anggota DPR RI yang bertanda-tangan menjaminkan diri, agar Misbakhun ditangguhkan penahanannya oleh Mabes Polri.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka pemalsuan dokumen Letter of Credit (L/C), Misbakhun, siap mempraperadilankan Mabes Polri. Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis