Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri
Selasa, 27 April 2010 – 21:55 WIB
Sementara, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Misbakhun di DPR masih tetap dipertahankan. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Anis Matta, proses pergantian antar waktu (PAW) tidak akan diberlakukan sebelum ada vonis bersalah dari pengadilan. (awa/jpnn)
JAKARTA - Tersangka pemalsuan dokumen Letter of Credit (L/C), Misbakhun, siap mempraperadilankan Mabes Polri. Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan