Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri

Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri
Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri
Sementara, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Misbakhun di DPR masih tetap dipertahankan. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Anis Matta, proses pergantian antar waktu (PAW) tidak akan diberlakukan sebelum ada vonis bersalah dari pengadilan. (awa/jpnn)

JAKARTA - Tersangka pemalsuan dokumen Letter of Credit (L/C), Misbakhun, siap mempraperadilankan Mabes Polri. Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News