Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Selasa, 28 September 2010 – 05:50 WIB

Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Suhendro lantas menanyakan bagaimana bila debitur mengajukan surat kredit yang bermasalah? Surah mengatakan, apabila bank mengetahui itu dan tetap memproses permohonan kredit, maka resiko tetap ada pada bank. Pemohon kredit tak bisa diperkarakan. "Berarti, resiko ada pada bank. Apabila nanti kredit itu macet, yang dimintai tanggung jawab adalah bank," katanya.
Baca Juga:
Kesaksian Surah berpotensi mengurangi dakwaan Misbakhun. Sebab, dari tiga dakwaan, satu dakwaan didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. Yakni, dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Dia diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.
Sedangkan dua dakwaan lainnya didalilkan pada KUHP pasal 264 ayat 2 dengan hukuman maksimal delapan tahun. Dia didakwa memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Selain itu, dia juga didakwa KUHP pasal 263 ayat 1 dengan tuduhan membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainya. Pasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun. (aga)
JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ipda Endry Purwa Sefa Menyesal Tempeleng Pewarta Foto, Pimpinan Antara Beri Respons Begini
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren