Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:47 WIB
SETELAH dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), apakah Misbakhun akan kembali menjadi anggota DPR? Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M. Prakosa, posisi terakhir Misbakhun sudah bukan lagi anggota dewan.
Bahkan, sejak pertengahan Oktober 2011, Muhammad Firdaus dilantik secara resmi sebagai pengganti antarwaktu (PAW) atas Misbakhun. "Karena Misbakhun bukan anggota DPR lagi, persoalan ini tidak menjadi domain BK untuk melakukan tindakan apa pun. BK hanya menangani anggota dewan yang masih aktif," kata Prakosa kemarin (27/7).
Baca Juga:
Terkait dengan nasib Misbakhun, Prakosa menyebut itu sepenuhnya menjadi otoritas dan pilihan PKS sendiri. "Beliau kader PKS. Jadi, terpulang pada partai bersangkutan untuk mengambil kebijakan," katanya.
Kebijakan itu, tak terkecuali, mengembalikan Misbakhun menjadi anggota DPR. Artinya, dengan melakukan PAW kembali terhadap Firdaus yang duduk di Komisi XI. "Bisa saja PKS membuat kebijakan khusus terhadap Misbakhun untuk apa saja. Semuanya bergantung PKS," ujar Prakosa.
SETELAH dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), apakah Misbakhun akan kembali menjadi anggota DPR? Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR
BERITA TERKAIT
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB