Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:47 WIB
Dia menyebut UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur persoalan tersebut. Karena itu, kemungkinan kembalinya Misbakhun menjadi anggota DPR terbuka lebar. "Kalau PKS memutuskan Misbakhun kembali ke DPR, tidak ada UU yang dilanggar," tegasnya.
Baca Juga:
Wasekjen PKS Mahfudz Siddik menegaskan, meski MA telah membebaskannya, Misbakhun tidak berarti bisa aktif lagi sebagai anggota dewan. Sebab, PKS sudah melakukan langkah prosedural dengan melakukan PAW untuk mengganti Misbakhun. "PAW sudah dilakukan," kata Mahfudz.
Dalam hal ini, lanjut dia, putusan MA itu tidak otomatis menempatkan Misbakhun kembali sebagai anggota dewan. "Saya tidak yakin dia (Misbakhun) mau balik lagi (ke DPR)," ujarnya. (pri/bay/c7/agm)
SETELAH dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), apakah Misbakhun akan kembali menjadi anggota DPR? Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu
- FIFGROUP dan Asuransi Astra Resmikan Masjid Baitul Hijrah yang Dibangun Kembali Pascagempa
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
- Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar