Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:47 WIB
Dia menyebut UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur persoalan tersebut. Karena itu, kemungkinan kembalinya Misbakhun menjadi anggota DPR terbuka lebar. "Kalau PKS memutuskan Misbakhun kembali ke DPR, tidak ada UU yang dilanggar," tegasnya.
Baca Juga:
Wasekjen PKS Mahfudz Siddik menegaskan, meski MA telah membebaskannya, Misbakhun tidak berarti bisa aktif lagi sebagai anggota dewan. Sebab, PKS sudah melakukan langkah prosedural dengan melakukan PAW untuk mengganti Misbakhun. "PAW sudah dilakukan," kata Mahfudz.
Dalam hal ini, lanjut dia, putusan MA itu tidak otomatis menempatkan Misbakhun kembali sebagai anggota dewan. "Saya tidak yakin dia (Misbakhun) mau balik lagi (ke DPR)," ujarnya. (pri/bay/c7/agm)
SETELAH dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), apakah Misbakhun akan kembali menjadi anggota DPR? Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit