Misbakhun Terus Bergerak demi RUU Konsultan Pajak

“Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tuturnya.
Namun, Misbakhun juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. "Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," ujarnya di depan ratusan peserta diskusi.
Oleh karena itu Misbakhun akan berupaya menyerap aspirasi berbagai pihak dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak. Legislator yang dikenal gigih membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu juga akan mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi demi menghasilkan RUU Konsultan Pajak yang berkualitas.
“Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silakan masuk, tidak ada masalah. Saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR,” kata politikus yang menjadi inisiator UU Tax Amnesty itu.(lov/rmo/jpg)
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, sudah seharusnya punya payung hukum tersendiri bagi profesi konsultan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Bela Danantara, Misbakhun Ajak Pelaku Pasar di Bursa Tetap Percaya Saham Himbara
- Bicara di Bursa, Misbakhun Tegaskan MBG Program Mulia
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa