Misbakhun Terus Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Pajak
jpnn.com, BANDUNG - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun terus mendorong pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Alasannya, upaya mereformasi perpajakan tidak hanya pada persoalan regulasinya, tapi juga institusinya.
Berbicara pada seminar nasional bertema Perpajakan Pasca-Tax Amnesty untuk Kemandirian Bangsa yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung di Hotel El Royale, Senin (20/11), Misbakun mengatakan, saat ini hal yang mendesak dalam mereformasi perpajakan adalah membentuk BPP. Melalui BPP maka upaya reformasi perpajakan bisa menyentuh persoalan sumber daya manusia (SDM), anggaran, roadmap sekaligus kebijakan ke depan.
“Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan otonom yang dikelola dengan baik. Dan, di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dibicarakan badan itu,” kata Misbakhun.
Politisi Golkar ini juga menegaskan, rencana pembentukan BPP sudah menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo. Karena itu Golkar sebagai partai pendukung pemerintah pun mendukung ide presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu untuk membentuk BPP.
“Presiden Jokowi tentunya punya ide bagaimana membangun Badan Penerimaan Pajak melihat dari kebutuhan bangsa dan negara ini. Ini tentunya tugas bersama mencari bentuk idealnya,” terang Wasekjen DPP Partai Golkar itu.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu menegaskan, Golkar menginginkan BPP memiliki otonomi penuh. ”Karena akan memberikan kewenangan yang lebih fleksibel secara kelembagaan,” ujarnya seraya mengharapkan RUU KUP bisa selesai dibahas pada tahun depan.(dms/JPC)
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun terus mendorong pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) demi menggenjot reformasi di bidang perpajakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen