Misbakhun Tuding Kejagung Lecehkan Putusan MA
Datangi Darmono Karena Masih Diseret-Seret Kasus Century
Rabu, 10 Oktober 2012 – 16:26 WIB
"Nggak ada maksud ke situ. Kalau dipahami seperti itu, ya kami minta maaflah. Nanti kita akan ubah itu. Ya nanti kita sampaikan permintaan maaf di publik, nanti disampaikan di koran," janji Darmono.
Namun Misbakhun tak langsung menerima permintaan maaf Kejagung. Ia minta Kejagung menyampaikan permohonan maaf secara resmi dalam rapat dengan Timwas Century DPR selanjutnya. "Termasuk merevisi laporannya secara resmi. Kejaksaan Agung sudah melaporkan secara resmi ke Timwas, maka harus dicabut secara resmi juga di Timwas Century," desak Misbakhun.
Sebelumnya saat rapat dengan Timwas Century DPR, Darmono menyampaikan progress penanganan kasus Bank Century dengan memasukkan kasus dugaan L/C fiktif yang menyeret Misbakhun. Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Mukhamad Misbakhun mendatangi Wakil Jakwa Agung, Darmono usai rapat Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Kembali Terpilih Menjadi Ketua KWP, Ariawan Selalu Utamakan Kebersamaan