Misbakhun Tuding Kejagung Lecehkan Putusan MA

Datangi Darmono Karena Masih Diseret-Seret Kasus Century

Misbakhun Tuding Kejagung Lecehkan Putusan MA
Misbakhun Tuding Kejagung Lecehkan Putusan MA
"Nggak ada maksud ke situ. Kalau dipahami seperti itu, ya kami minta maaflah. Nanti kita akan ubah itu. Ya nanti kita sampaikan permintaan maaf di publik, nanti disampaikan di koran," janji Darmono.

Namun Misbakhun tak langsung menerima permintaan maaf Kejagung. Ia minta Kejagung menyampaikan permohonan maaf secara resmi dalam rapat dengan Timwas Century DPR selanjutnya. "Termasuk merevisi laporannya secara resmi. Kejaksaan Agung sudah melaporkan secara resmi ke Timwas, maka harus dicabut secara resmi juga di Timwas Century," desak Misbakhun.

Sebelumnya saat rapat dengan Timwas Century DPR, Darmono menyampaikan progress penanganan kasus Bank Century dengan memasukkan kasus dugaan L/C fiktif yang menyeret Misbakhun. Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Mukhamad Misbakhun mendatangi Wakil Jakwa Agung, Darmono usai rapat Tim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News