Misbakhun Tunda Gugat Polri
Rabu, 28 April 2010 – 21:07 WIB
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang telah menahannya dalam kasus tersebut. Misbakhun masih berharap penyidik akan memenuhi permintaannya agar menangguhkan penahanan terhadap dirinya. Sementara itu, hingga kini penyidik belum memberikan lampu hijau kepada Misbakhun untuk meninggalkan ruang tahanan. Penyidik masih merasa perlu dekat dengan Misbakhun sampai pemeriksaannya rampung. Alasan inilah yang disebut penyidik untuk menunda mengabulkan permohonan penangguhan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu.
"Kami sudah konsultasikan dengan Pak Misbakhun, kami sepakat di-pending dulu (rencana Pra Peradilan). Sampai menunnggu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (28/4) malam.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya Misbakhun berencana mempra-peradilankan Mabes Polri atas penahanan dirinya itu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak ditahan karena menilai penahanan tersebut tak beralasan. Keberatan atas penahanan ini juga ditunjukkan dengan penolakan menadatangani surat perintah penangkapan dan penahanan dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?