Misbakhun Tunda Gugat Polri
Rabu, 28 April 2010 – 21:07 WIB
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang telah menahannya dalam kasus tersebut. Misbakhun masih berharap penyidik akan memenuhi permintaannya agar menangguhkan penahanan terhadap dirinya. Sementara itu, hingga kini penyidik belum memberikan lampu hijau kepada Misbakhun untuk meninggalkan ruang tahanan. Penyidik masih merasa perlu dekat dengan Misbakhun sampai pemeriksaannya rampung. Alasan inilah yang disebut penyidik untuk menunda mengabulkan permohonan penangguhan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu.
"Kami sudah konsultasikan dengan Pak Misbakhun, kami sepakat di-pending dulu (rencana Pra Peradilan). Sampai menunnggu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (28/4) malam.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya Misbakhun berencana mempra-peradilankan Mabes Polri atas penahanan dirinya itu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak ditahan karena menilai penahanan tersebut tak beralasan. Keberatan atas penahanan ini juga ditunjukkan dengan penolakan menadatangani surat perintah penangkapan dan penahanan dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya