Misbakhun Tunda Gugat Polri

Misbakhun Tunda Gugat Polri
Misbakhun Tunda Gugat Polri
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif,  M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang telah menahannya dalam kasus tersebut. Misbakhun masih berharap penyidik akan memenuhi permintaannya agar menangguhkan penahanan terhadap dirinya.

"Kami sudah konsultasikan dengan Pak Misbakhun, kami sepakat di-pending dulu (rencana Pra Peradilan). Sampai menunnggu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (28/4) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya Misbakhun berencana mempra-peradilankan Mabes Polri atas penahanan dirinya itu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak ditahan karena menilai penahanan tersebut tak beralasan. Keberatan atas penahanan ini juga ditunjukkan dengan penolakan menadatangani surat perintah penangkapan dan penahanan dirinya.

Sementara itu, hingga kini penyidik belum memberikan lampu hijau kepada Misbakhun untuk meninggalkan ruang tahanan. Penyidik masih merasa perlu dekat dengan Misbakhun sampai pemeriksaannya rampung. Alasan inilah yang disebut penyidik untuk menunda mengabulkan permohonan penangguhan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu.

JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif,  M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News