Misbakhun Tunda Gugat Polri
Rabu, 28 April 2010 – 21:07 WIB
Misbakhun Tunda Gugat Polri
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang telah menahannya dalam kasus tersebut. Misbakhun masih berharap penyidik akan memenuhi permintaannya agar menangguhkan penahanan terhadap dirinya. Sementara itu, hingga kini penyidik belum memberikan lampu hijau kepada Misbakhun untuk meninggalkan ruang tahanan. Penyidik masih merasa perlu dekat dengan Misbakhun sampai pemeriksaannya rampung. Alasan inilah yang disebut penyidik untuk menunda mengabulkan permohonan penangguhan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu.
"Kami sudah konsultasikan dengan Pak Misbakhun, kami sepakat di-pending dulu (rencana Pra Peradilan). Sampai menunnggu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (28/4) malam.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya Misbakhun berencana mempra-peradilankan Mabes Polri atas penahanan dirinya itu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak ditahan karena menilai penahanan tersebut tak beralasan. Keberatan atas penahanan ini juga ditunjukkan dengan penolakan menadatangani surat perintah penangkapan dan penahanan dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang
BERITA TERKAIT
- Dony & Pandu Jadi Pengendali Danantara, Legislator: Kami Akan Mengawasi
- Memfasilitasi Masyarakat, Program Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir
- Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Puan Saat Peluncuran Danantara
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp 20,1 Miliar di Cirebon
- Hasil Audit, Sebegini Jumlah Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 Dibatalkan Kelulusannya
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut