Misbakhun Tunda Gugat Polri
Rabu, 28 April 2010 – 21:07 WIB
Misbakhun Tunda Gugat Polri
Selain tiga tersangka di atas, dalam kasus ini telah ditetapkan nama lainnya sebagai tersangka. Yakni Kepala BC, Cabang Senayan Linda Wangsa, Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Direktur Treasury Bank Century, Krisna Jagateesen.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan. Pasal ini dikenakan mengingat penyidik mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu. Di mana kasus ini sendiri bermula ketika PT Selalang Prima Internasional tempat Misbakhun menjabat komisaris, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD22,5 juta pada 22 November 2007 untuk keperluan impor. Saat itu PT SPI, menjaminkan surat deposito senilai USD4,5 juta sebagai syarat.
Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi. Selain itu, dokumen deposito itu disebut penyidik baru dibuat tanggal 27 November 2007, setelah dana teresbut cair. Tersebutlah dalam proses itu ada dokumen yang diduga dipalsukan, untuk menyedot dana segar dari Bank Century yang sedang sakit melalui LC itu.(zul/jpnn)
JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif, M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun