Misbakhun Tunggu Putusan DPP

Misbakhun Tunggu Putusan DPP
Misbakhun Tunggu Putusan DPP
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, pergantian antarwaktu (PAW) oleh PKS terhadap Misbakhun sudah prosedural. Pergantian tersebut terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang tidak lagi dipenuhi Misbakhun, khususnya saat menjadi terpidana kasus pemalsuan L/C Bank Century.

"Apakah mekanisme (kembali sebagai anggota dewan) ini berlaku, terserah partai yang bersangkutan. Memang ada ruang (kembali sebagai anggota dewan), tapi kecil sekali," kata Pramono.

Menurut Pramono, selama ini belum pernah ada seorang mantan anggota dewan yang sudah di-PAW bisa kembali masuk menduduki posisinya semula. Namun, Misbakhun berbeda dari mantan anggota dewan sebelumnya. Ada klausul dari putusan MA yang harus dihormati setiap pihak.

"Bagaimanapun, dalam putusan MA itu, nama baiknya sudah dipulihkan," ujarnya. (bay/c10/agm)

JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap politikus PKS M. Misbakhun memunculkan peluang dirinya menjadi anggota DPR lagi. Meski tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News