Misbakhun Tunggu Putusan DPP
Selasa, 31 Juli 2012 – 05:24 WIB
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, pergantian antarwaktu (PAW) oleh PKS terhadap Misbakhun sudah prosedural. Pergantian tersebut terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang tidak lagi dipenuhi Misbakhun, khususnya saat menjadi terpidana kasus pemalsuan L/C Bank Century.
"Apakah mekanisme (kembali sebagai anggota dewan) ini berlaku, terserah partai yang bersangkutan. Memang ada ruang (kembali sebagai anggota dewan), tapi kecil sekali," kata Pramono.
Menurut Pramono, selama ini belum pernah ada seorang mantan anggota dewan yang sudah di-PAW bisa kembali masuk menduduki posisinya semula. Namun, Misbakhun berbeda dari mantan anggota dewan sebelumnya. Ada klausul dari putusan MA yang harus dihormati setiap pihak.
"Bagaimanapun, dalam putusan MA itu, nama baiknya sudah dipulihkan," ujarnya. (bay/c10/agm)
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap politikus PKS M. Misbakhun memunculkan peluang dirinya menjadi anggota DPR lagi. Meski tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti