Misbakhun Yakini Jokowi Berikhtiar Selamatkan Indonesia Lewat Perppu Corona

Misbakhun Yakini Jokowi Berikhtiar Selamatkan Indonesia Lewat Perppu Corona
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun. Foto: Humas DPR RI

Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.

“Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Misbakhun mendukung Perppu Corona yang diterbitkan Jokowi, karena dibutuhkan upaya luar biasa demi mencegah Indonesia ke dalam kondisi lebih buruk akibat Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News