Misi Mulia Pemerintah di Balik Pencabutan Izin Lahan Tidak Produktif
jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan izin pertanahan yang tidak produktif oleh presiden adalah untuk mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah di Indonesia.
Hali ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).
Kementerian ATR/BPN dalam hal ini sebagai salah satu leading sector dengan program Reforma Agraria.
"Jadi tujuannya adalah tadi mengatasi ketimpangan. Reforma Agraria dilaksanakan dengan legalisasi aset dan redistribusi," ujar wamen Surya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria.
"Ada tanah yang dimiliki hak oleh perusahaan, oleh individu (tapi) tidak digunakan, itu yang kemudian dievaluasi," ungkap Wamen.
Reforma Agraria menjadi salah satu strategi evaluasi pemerintah untuk memberikan ruang melakukan fungsi penyediaan tanah.
"Penyelesaian konflik agraria itu adalah gong-gong kecil yang sudah dibunyikan oleh Presiden. Kami para pembantunya harus terus menabuhnya sampai gong besar yang namanya Reforma Agraria terwujud," papar Wamen.
Pencabutan izin pertanahan yang tidak dikelola dengan baik adalah untuk mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah di Indonesia.
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Cornelis Minta Kementerian ATR Tangani Konflik Lahan di Ketapang
- Upaya Autodesk ASEAN Mendongkrak Kualitas Pendidikan di Daerah 3T