Misi Mulia Pemerintah di Balik Pencabutan Izin Lahan Tidak Produktif

Misi Mulia Pemerintah di Balik Pencabutan Izin Lahan Tidak Produktif
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra. Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan izin pertanahan yang tidak produktif oleh presiden adalah untuk mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah di Indonesia.

Hali ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).

Kementerian ATR/BPN dalam hal ini sebagai salah satu leading sector dengan program Reforma Agraria.

"Jadi tujuannya adalah tadi mengatasi ketimpangan. Reforma Agraria dilaksanakan dengan legalisasi aset dan redistribusi," ujar wamen Surya. 

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria.

"Ada tanah yang dimiliki hak oleh perusahaan, oleh individu (tapi) tidak digunakan, itu yang kemudian dievaluasi," ungkap Wamen.

Reforma Agraria menjadi salah satu strategi evaluasi pemerintah untuk memberikan ruang melakukan fungsi penyediaan tanah. 

"Penyelesaian konflik agraria itu adalah gong-gong kecil yang sudah dibunyikan oleh Presiden. Kami para pembantunya harus terus menabuhnya sampai gong besar yang namanya Reforma Agraria terwujud," papar Wamen.

Pencabutan izin pertanahan yang tidak dikelola dengan baik adalah untuk mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News